Indonesia ssaat ini telah tercatat sebagai negara dengan pembajakan lisensi ataupn hak cipta terbesar setelah vietnam dan cina. dinegara ini, sangat mudah diperoleh berbagai jenis produk dan barang ilegal, baik itu barang palsu, aspal, ataupun bajakan. Bebasnya perkembangan produk ilegal tersebut diyakini karena lemahnya penegakan hukum di negara ini, selain itu kebiasaan masyarakat yang mencari barang berkualitas dengan harga terjangkau menjadikan barang ilegal dapat dengan leluasa beredar, sedangkan aparat pemerintah atau kepolisian sendiri sangat sulit untuk melacak. salah satu untuk menekan pembajakan pemerintah hanya mampu melakukan razia para kaki tangan, namun akar dari masalah tersebut susah untuk dilacak.
Seperti yang belum lama ini kita dengar, dimana pihak kepolisian melakukan razia dan lebih dari 200 komputer disita Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dari sebuah perusahaan di Surabaya dalam penggerebekan yang dilakukan 11 Juni lalu. Ini merupakan penggerebekan terbesar terhadap satu perusahaan yang ditengarai menyalahgunakan hak cipta penggunaan software. Dari hasil razia, perusahaan ternak terintegrasi berinisial PT W di Surabaya itu diketahui telah meng-install software tanpa lisensi dari sejumlha vendor seperti Microsoft, Adobe, Autodesk, Borland, CorelDraw, McAfee, dan Symantec dalam komputer mereka. Barang bukti berupa 224 unit komputer langsung disita dari lokasi perusahaan, 16 unit di antaranya dibawa ke kantor polisi dan sisanya disita di tempat.
Selainsoftware, pelanggaran terhadap karya seperti buku juga banyak terjadi, biasanya sang pencipta/penulis melakukan plagiat dan menyatakan tulisan/buku tersebut adalah hasil karyanya, seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana banyak penerbit/penuilis buku yang didenda karena melakukan plagiat. Hak Cipta merupakan bagian terbesar dari Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights. Hak ini merupakan hak khusus bagi pencipta, yang dalam bahasan ini merupakan programmer software. Software merupakan salah satu jenis ciptaan yang menjadi subjek perlindungan hukum. Hak cipta memiliki dua ciri utama. Pertama, hak kekayaan intelektual atas ciptaan; dan kedua, hak moral pencipta. Hak kekayaan intelektual adalah milik pencipta semata-mata.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian. Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
Sumber: http://waykanan.net
»» read more
Seperti yang belum lama ini kita dengar, dimana pihak kepolisian melakukan razia dan lebih dari 200 komputer disita Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dari sebuah perusahaan di Surabaya dalam penggerebekan yang dilakukan 11 Juni lalu. Ini merupakan penggerebekan terbesar terhadap satu perusahaan yang ditengarai menyalahgunakan hak cipta penggunaan software. Dari hasil razia, perusahaan ternak terintegrasi berinisial PT W di Surabaya itu diketahui telah meng-install software tanpa lisensi dari sejumlha vendor seperti Microsoft, Adobe, Autodesk, Borland, CorelDraw, McAfee, dan Symantec dalam komputer mereka. Barang bukti berupa 224 unit komputer langsung disita dari lokasi perusahaan, 16 unit di antaranya dibawa ke kantor polisi dan sisanya disita di tempat.
Selainsoftware, pelanggaran terhadap karya seperti buku juga banyak terjadi, biasanya sang pencipta/penulis melakukan plagiat dan menyatakan tulisan/buku tersebut adalah hasil karyanya, seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana banyak penerbit/penuilis buku yang didenda karena melakukan plagiat. Hak Cipta merupakan bagian terbesar dari Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights. Hak ini merupakan hak khusus bagi pencipta, yang dalam bahasan ini merupakan programmer software. Software merupakan salah satu jenis ciptaan yang menjadi subjek perlindungan hukum. Hak cipta memiliki dua ciri utama. Pertama, hak kekayaan intelektual atas ciptaan; dan kedua, hak moral pencipta. Hak kekayaan intelektual adalah milik pencipta semata-mata.
Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian. Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
Sumber: http://waykanan.net